(1) Limbah
cair
Limbah cair
bersumber dari pabrik yang biasanya banyak menggunakan air dalam sistem
prosesnya. Di samping itu ada pula bahan baku mengandung air sehingga dalam
proses pengolahannya air harus dibuang. Air terikut dalam proses pengolahan kemudian
dibuang misalnya ketika dipergunakan untuk pencuci suatu bahan sebelum diproses
lanjut. Air ditambah bahan kimia tertentu kemudian diproses dan setelah itu
dibuang. Semua jenis perlakuan ini mengakibatkan buangan air.
Industri
primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang
berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp
dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah
memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian,
mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi
lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar
teknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi
pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan.
Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang
dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi
teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi
masyarakat yang bersangkutan.
(2) Limbah padat
Limbah padat
berasal dari kegiatan industri dan domestik. Limbah domestik pada umumnya
berbentuk limbah padat rumah tangga, limbah padat kegiatan perdagangan,
perkantoran, peternakan, pertanian serta dari tempat-tempat umum. Jenis-jenis
limbah padat: kertas, kayu, kain, karet/kulit tiruan, plastik, metal,
gelas/kaca, organik, bakteri, kulit telur, dll
Limbah padat
adalah hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari
sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian,
yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan
logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.
Bagi limbah
padat yang tidak punya nilai ekonomis dapat ditangani dengan berbagai cara
antara lain ditimbun pada suatu tempat, diolah kembali kemudian dibuang dan
dibakar.
(3) Limbah
gas dan partikel
Polusi udara
adalah tercemarnya udara oleh berberapa partikulat zat (limbah) yang mengandung
partikel (asap dan jelaga), hidrokarbon, sulfur dioksida, nitrogen oksida, ozon
(asap kabut fotokimiawi), karbon monoksida dan timah.
Udara adalah
media pencemar untuk limbah gas. Limbah gas atau asap yang diproduksi pabrik
keluar bersamaan dengan udara.
Secara
alamiah udara mengandung unsur kimia seperti O2, N2, NO2, CO2, H2 dan
Jain-lain. Penambahan gas ke dalam udara melampaui kandungan alami akibat
kegiatan manusia akan menurunkan kualitas udara.
Zat pencemar
melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas.
Partikel adalah butiran halus dan masih mungkin terlihat dengan mata telanjang
seperti uap air, debu, asap, kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas
tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat
langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
(4) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Menurut PP
RI No. 18/1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun adalah
sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berrbahaya dan beracun, yang karena
sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tak langsung
merusak lingkungan hidup, kesehatan maupun manusia.
Limbah B3 dapat diklasifikasikan sebagai zat bahan yang mengandung satu atau
lebih senyawa:
- Mudah meledak (explosive)
- Pengoksidasi (oxidizing)
- Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable)
- Sangat mudah terbakar (highly flammable)
- Mudah terbakar (flammable)
- Amat sangat beracun (extremely toxic)
- Sangat beracun (highly toxic)
- Beracun (moderately toxic)
- Berbahaya (harmful)
- Korosif (corrosive)
- Bersifat mengiritasi (irritant)
- Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
- Karsinogenik/dapat menyebabkan kanker (carcinogenic)
- Teratogenik/dapat menyebabkan kecacatan janin (teratogenic)
- Mutagenik/dapat menyebabkan mutasi (mutagenic)
No comments:
Post a Comment